A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
2. Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
@ Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
@ Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis
@ Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b. Berdasarkan ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
@ Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
@ Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan.
c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1). Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
2). Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
- Menyelesaikan perselisihan dengan pergantian dengan damai secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara dalami dalam suatu masyarakat.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekkerasan.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin untuk menegakkan keadilan
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan hak-hak asasi manusia.
- Pemilihan yang bebas dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
B. B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya. Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha Esa, artinya dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah2 dasar ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan, artinya dalam penyelenggaran demokrasi ini menuntut kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional dan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, artinya kekuasaan yang tertinggi di tangan rakyat. Dan dipercayakan kepada MPR (DPR/DPD & DPRD)
4. Demokrasi dengan rule or law, artinya: a. kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum, bukan demokrasi ugal-ugalan atau manipulatif. b. kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. c. kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemarawutan / anarki.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara, artinya kekuasaan negara kebadan-badan negara yang bertanggung jawab.
6. Demokrasi dengan HAM, artinya demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 mengakui HAM yang tujuannya untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka, artinya artinya demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 menghendaki kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah, artinya pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya legislati dan eksekutif di tingkat puast dan khusus pembatasan atas kekuasaan presiden.
9. Demokrasi dengan kemakmuran, artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab atau pembagian kekuasaan negara....
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial, artinya demokrasi menurut UUD NRI Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat.